Friday, June 26, 2009

Dunia Musik Pop Amerika Serikat Berduka - Michael Jackson Meninggal Dunia


Surabaya News,
King of Pop asal Amerika Serika, Michael Jackson, pada Jum’at 26 Juni 2009, dini hari menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit UCLA, Los Angelos. Kiprah Jacko panggilan akrab Michael Jackson di dunia hiburan, memiliki tempat tersendiri di hati penggemarnya. Selama hidup Jacko menghabiskan waktunya untuk meniti karir yang telah dibangunnya sejak usia 11 tahun. Kala itu Jacko masih tergabung dengan kelompok musiknya, Jackson 5.

Meninggalnya Jacko yang terkesan sangat mendadak dan mengejutkan masyarakat seluruh dunia dikabarkan bahwa Jacko terkena serangan jantung dan penyakit kanker kulit. Tetapi sumber lain yang saat ini masih dalam proses otopsi Jacko dikabarkan telah over dosis mengkonsumsi obat-obatan. Jacko meninggal di usianya yang ke 50 tahun ini meninggalkan sejumlah kenangan yang mendalam di hati keluarga dan pengemarnya.

Sukses karir Jacko selama hidup, tidak dibarengi kesuksesan dalam kisah asmaranya. Jacko yang pernah menikahi putri Elvis Presley, Lisa Marie Presley selama 2 tahun itu kandas disebabkan keanehan dalam sifat Jacko. 10 bulan bercerai dari Lisa Marie Presley, Jacko menikahi Deborah Rowe seorang perawat anak-anak.


Tahun 2003, Jacko terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki usia 13 tahun. Sejak saat itu Jacko sering terlihat melakukan hal-hal aneh yang membuat para pengamat di dunia hiburan dan penggemarnya menganggap hal ini sebagai dampak depresi Jacko yang telah diketahui memiliki hutang sebesar 5 Triliun.

3 anak Jacko yang harus mendapat perhatian orang tua akan mendapat sorotan mengenai harta warisan Jacko yang berjuta-juta dollar tersebut. Namun, hak asuh 3 anak Jacko akan di kembalikan ke orang tuanya, Deborah Rowe atau akan diasuh oleh orang tua Jacko.

Michael Jackson yang telah menjadi muallaf dalam kematiannya ini membuat bingung pihak keluarga. Menurut agama Jacko akan dimakamkan secara islam sedangkan menurut keluarga Jacko akan dimakamkan secara kristen, sesuai keluarga Jacko. Jenazah Jacko saat ini masih dalam rumah sakit UCLA, Los Angeles.

Read More..

Sunday, June 21, 2009

Kekerasan dalam Rumah Tangga



Surabaya News,
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dikenal dengan KDRT kerap terjadi di masyarakat dewasa ini. Banyak masyarakat tanpa sadar melakukan KDRT dengan berbagai macam bentuk. Hal ini diakibatkan banyak faktor duniawi yang tidak dapat terpenuhi sehingga beberapa orang melakukannya. Karena banyaknya korban KDRT di masyarakat ini akhirnya pemerintah mengelurakan Undang undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal nomor 23 tahun 2004 ini diharapkan dapat melindungi hak-hak korban KDRT.

Kebanyakan dari korban KDRT ini terjadi pada perempuan dan anak. Kasus-kasus rumah tangga yang memicu adanya penganiayaan dalam rumah tangga sering dialami oleh anggota keluarga yang dianggap bisa dilecehkan dan kurang dihormati. Biasanya pelaku KDRT dikarenakan masalah ekonomi yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau perasaan yang egois dalam rumah tangga.

Berbagai tindakan kekerasan dalam rumah tangga dikenal memiliki 4 motif :
1. Secara Fisik
Pelaku (anggota keluarga) menganiaya dengan bentuk kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar atau semacamnya yang terlihat oleh umum. Sehingga penganiayaan motif ini dapat langsung diidentifikasi sebagai bentuk kekerasan karena ada bukti nyata.
2. Secara Psikologi
KDRT secara batiniah sulit sekali diamati dengan mata telanjang, karena KDRT motif ini menyerang pada syaraf-syaraf otak. Semakin parah penganiayaannya semakin parah syaraf otak yang diserang, dan dapat menimbulkan gangguan jiwa atau penyimpangan mental. Bagi pelaku tindak KDRT akan mudah mengelak dan lari dari tuduhan karena dianggap tidak ada bukti selain korban KDRT yang melaporkannya.
3. Secara Finansial
KDRT secara finansial yang dimaksud adalah penjatahan uang bulanan yang diberikan suami kepada istri. Penjatahan yang tidak adil dikarenakan pihak ketiga dapat memicu KDRT yang mengakibatkan kerugian dikeduabelah pihak.
4. Secara Seksual
Penganiayaan seksual kebanyakan terjadi pada wanita yang menjadi korban nafsu pelaku. Penganiayaan ini sering dilakukan oleh pelaku karena pemerkosaan, pemaksaan nafsu, dan beberapa hal lainnya yang berhubungan dengan nafsu.

Diterbitkannya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di masyarakat diharapkan dapat mengurangi perilaku-perilaku KDRT berdasarkan 4 motif tersebut. Masyarakat diajak untuk menyelesaikan masalah dengan baik dan secara kekeluargaan jika terjadi problem rumah tangga yang dianggap mengancam jiwa seseorang, secara fisik atau psikis.

Agama pun melarang seseorang melakukan tindak KDRT yang merugikan pihak-pihak yang teraniaya, bahkan dasar agama manapun memiliki aturan-aturan dalam menangani masalah KDRT. Dihimbau pada semua lapisan masyarakat apabila mendengar, melihat, atau mengalami KDRT diharapkan segera melaporkan permasalahan tersebut pada lembaga yang menangani masalah KDRT. Sehingga masyarakat dapat diajak berpikir positif dan berprilaku baik kepada orang lain, termasuk keluarga.

Read More..