Sunday, June 21, 2009

Kekerasan dalam Rumah Tangga



Surabaya News,
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dikenal dengan KDRT kerap terjadi di masyarakat dewasa ini. Banyak masyarakat tanpa sadar melakukan KDRT dengan berbagai macam bentuk. Hal ini diakibatkan banyak faktor duniawi yang tidak dapat terpenuhi sehingga beberapa orang melakukannya. Karena banyaknya korban KDRT di masyarakat ini akhirnya pemerintah mengelurakan Undang undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal nomor 23 tahun 2004 ini diharapkan dapat melindungi hak-hak korban KDRT.

Kebanyakan dari korban KDRT ini terjadi pada perempuan dan anak. Kasus-kasus rumah tangga yang memicu adanya penganiayaan dalam rumah tangga sering dialami oleh anggota keluarga yang dianggap bisa dilecehkan dan kurang dihormati. Biasanya pelaku KDRT dikarenakan masalah ekonomi yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau perasaan yang egois dalam rumah tangga.

Berbagai tindakan kekerasan dalam rumah tangga dikenal memiliki 4 motif :
1. Secara Fisik
Pelaku (anggota keluarga) menganiaya dengan bentuk kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar atau semacamnya yang terlihat oleh umum. Sehingga penganiayaan motif ini dapat langsung diidentifikasi sebagai bentuk kekerasan karena ada bukti nyata.
2. Secara Psikologi
KDRT secara batiniah sulit sekali diamati dengan mata telanjang, karena KDRT motif ini menyerang pada syaraf-syaraf otak. Semakin parah penganiayaannya semakin parah syaraf otak yang diserang, dan dapat menimbulkan gangguan jiwa atau penyimpangan mental. Bagi pelaku tindak KDRT akan mudah mengelak dan lari dari tuduhan karena dianggap tidak ada bukti selain korban KDRT yang melaporkannya.
3. Secara Finansial
KDRT secara finansial yang dimaksud adalah penjatahan uang bulanan yang diberikan suami kepada istri. Penjatahan yang tidak adil dikarenakan pihak ketiga dapat memicu KDRT yang mengakibatkan kerugian dikeduabelah pihak.
4. Secara Seksual
Penganiayaan seksual kebanyakan terjadi pada wanita yang menjadi korban nafsu pelaku. Penganiayaan ini sering dilakukan oleh pelaku karena pemerkosaan, pemaksaan nafsu, dan beberapa hal lainnya yang berhubungan dengan nafsu.

Diterbitkannya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di masyarakat diharapkan dapat mengurangi perilaku-perilaku KDRT berdasarkan 4 motif tersebut. Masyarakat diajak untuk menyelesaikan masalah dengan baik dan secara kekeluargaan jika terjadi problem rumah tangga yang dianggap mengancam jiwa seseorang, secara fisik atau psikis.

Agama pun melarang seseorang melakukan tindak KDRT yang merugikan pihak-pihak yang teraniaya, bahkan dasar agama manapun memiliki aturan-aturan dalam menangani masalah KDRT. Dihimbau pada semua lapisan masyarakat apabila mendengar, melihat, atau mengalami KDRT diharapkan segera melaporkan permasalahan tersebut pada lembaga yang menangani masalah KDRT. Sehingga masyarakat dapat diajak berpikir positif dan berprilaku baik kepada orang lain, termasuk keluarga.

No comments: