Saturday, November 01, 2008

Radio Suara Mitra, Radio Zombie

Surabaya,
Tahun 2007 kita telah dikejutkan dengan adanya aturan pemerintah yang mengharuskan dan menetapkan semua produk barang harus berlisensi. Terutama pada izin mendirikan usaha, baik itu usaha meracang sampai memiliki tempat usaha besar. Apabila tempat usahanya tidak terdaftar maka tidak segan-segan pemerintah akan menindaklanjuti usaha tersebut. Bisa ditutup paksa atau harus mengurus surat izinnya. Inilah salah satu usaha pemerintah untuk menambah devisa negara.

Adakalanya pemerintah tidak tegas dalam menyikapi hal tersebut. Pemerintah akan mempertimbangkan jika salah satu pengusahanya tidak menepati aturan. Sebut saja dalam usaha dibidang informasi, perizinan hak siar radio. Fakta yang telah ditemukan oleh tim sby-news.blogspot.com banyak sekali radio-radio yang bermunculan sebelum undang-undang hak siar diperketat. Radio-radio ilegal yang mengudara hanya mengandalkan omset dari uang pemiliknya atau iklan yang didapat.

Salah satu radio yang “tidak gentar” dengan sanksi aturan itu adalah radio Suara Mitra. Radio yang berlokasi di dalam Mapolda Jatim, dengan slogan radio polisi. Suara Mitra mengudara pada 2002 lalu ternyata radio yang belum memiliki izin hak siar. Awal kemunculannya diharapkan dapat menjadi icon Radio Berita bagi polisi, tetapi anehnya beberapa polisi lebih senang mengudara di radio Suara Surabaya. Sejak kemunculannya itu, Suara Mitra menjadi Radio Siluman. Tanpa izin hak siar mereka dapat mengudarakan berbagai acara. Dikatakan oleh bapak Arifandi, pengamat hak siar radio, Suara Mitra merupakan radio zombie. Hidup tidk matipun tidak.

“Sebentar lagi, Pak Rohan akan menjadi pemilik Suara Mitra seutuhnya. Setelah menandatangani surat pengesahan antara Pak Rohan dan Pimpinan Polda”, kata Yusuf teknisi AC di Suara Mitra. Namun, dalam catatan penyiaran yang sah Suara Mitra tidak tercantum nama dan izinnya. Hal ini menjadi sorotan bagi komisi kepenyiaran. Radio yang berlokasi di dalam Mapolda Jatim aman-aman saja tanpa harus khawatir ditutup atau harus diuruskan izinnya.

Isu yang berkembang, Mapolda akan memberikan surat pengesahan hak milik jika Rohanuddin selaku pemilik Suara Mitra mau membagi hasilnya atau setidaknya akan membayar biaya “kontrak” sebesar Rp. 30.000.000,- juta/bulannya. Bagi Rohanuddin masalah tersebut dianggap sepele hingga akhirnya izin suara mitra mangkrak sampai saat ini. Bisa dirasakan para penyiar dan pegawainya akan benar-benar menjadi zombie di udara.(dev)

No comments: