Sunday, July 05, 2009

STOP IKLAN PEMILU


Mulai Minggu, 5 Juli 2009 Komisi Pemilihan Umum melarang para capres beriklan dalam bentuk apapun. I Gusti Putu Artha, Kepala Pemilihan Umum menghimbau kepada seluruh capres dan partai pendukungnya untuk menaati larangan beriklan. Larangan beriklan tiga hari sebelum Pemilu digunakan sebagai ‘hari tenang’ dan tidak satu pun media elektronik atau media cetak yang beriklan.

“Memasuki masa tenang selama tiga hari, tak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apapun,” kata Putu Artha. Dalam satu putaran di masa hari tenang ada salah satu capres beriklan maka hal itu akan menguntungkan salah satu anggota capres dan dianggap telah bermain curang.

Bukan hanya iklan elektronik dan cetak yang dilarang tampil tetapi iklan dan banner-banner dijalan harus dicopot. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan panitia untuk menangani masalah ini. Mereka yang akan membersihkan dan melepas iklan-iklan tersebut apabila pemasang iklan yang bersangkutan tidak mau melepasnya.

Jika para capres dan anggotanya masih melanggar maka tindakan tersebut akan dikenakan sebagai pidana pemilu. Selain dikenakan denda orang yang memasang iklan tersebut akan mendapat sanksi. Menurut pengamatan Wirdyaningsih, Badan Pengawas Pemilihan Umum, beberapa anggota capres akan bergerilya meskipun pasif.

Beberapa pelanggaran yang masih dilakukan seperti politik uang dan jabatan. Diharapkan dari para anggota dapat dimobilitas memilih calon presiden nantinya. Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah memberikan surat tertulis kepada masing-masing partai supaya segera melepaskan atribut kampanyenya selama 3 hari tenang tersebut.

No comments: