Friday, July 31, 2009

Kode Etik Penulisan Blog


Menulis suatu kegiatan yang menyenangkan dan dapat memicu kreatifitas otak. Kegiatan menulis tidak lagi memiliki batas media yang menjadi tempat untuk menulis. Kadang menulis membutuhkan kesadaran dan keaslian tulisan. Kini, media cyber memberikan peluang bagi penulis untuk menempatkan kreatifitasnya dengan menggunakan blogger. Blogger semacam website gratis yang diperbolehkan bagi siapa saja untuk menggunakannya.

Pengguna blogger yang semakin meningkat hampir 25 juta pengguna tersebut mendapat perhatian dari Dirjen Aplikasi Telematika Departement Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Cahyana Ahmadjayadi, bahwa para pengguna harus berhati-hati dengan penulisannya di blog. Beberapa pengguna blogger ditemukan telah menyalahgunakan fungsi blog. Yaitu adanya penulisan blog untuk pencemaran nama baik, penghinaan terhadap seseorang/kelompok tertentu, pornografi dan lain-lain.

Pengguna yang telah dianggap melanggar dan menyalahi aturan akan mendapatkan sanksi karena penulisan di blog memiliki Undang-Undang yang berlaku yakni UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tetapi UU ini masih belum memiliki kode etik penulisan di blog, apa yang boleh ditulis dan apa yang tidak boleh ditulis.(raj)

No comments: